SEBAGAI DASAR masukan
Pendiri suatu perusahaan sudah menetapkan minimal modal dasar yang diperlukan 50.000.000 sebagai pendiri perusahaan atau sebagai pemegang saham dan 25 % dari modal dasar tersebut sudah disetor secara tunai ke bagian manajemen untuk pengurusan administrasi untuk pengurusan pajak awal, uji layak pendirian , dan yang lainnya sesuai dengan undang undang no.40 tahun 2007 (Founder of an company have specified to minimize the authorized capital needed Rp 50.000.000 as company founder or as stockholder and 25 % from the authorized capital have remit in cash to management shares for the management of administration for the management of Iease early, competent test of founding , and the other as according to invitor invite the no.40 year 2007.)
1. Segala bentuk usaha yang produksi dan komersial akan selalu meningkatkan pendapatan, nah untuk meninggkatkan pendapatan tersebut yang sudah mempunyai atau bahkan mendapat standard ISO itu sah melakukan pembayaran administrasi pendapatan daerah dan pendapatan nasional.
2. Masalah out sourching dua tahu kedepan akan ditiadakan, kenapa muncul OS itu disebabkan perusahaan tidak mau membayar dan merekrut banyak karyawan yang on power quality high secara banyak dikarenakan Man power Indonesian masih dalam standar batas bawah. dan mendingan membayar satu perusahaan untuk OS dan akan mendapatkan quality yang sama.
Sehingga disini disebut , man power harus memang di butuhkan yang berkualitas
3. Perluasan area kerja suatu perusahaan, disahkan karena sudah ada perjanjian administrasi pemerintah pusat dan daerah dengan perusahaan . secara undang undang itu adalah benar, tinggal maslah realisasinya khususnya pada pajak pendapatan daerah sudah dibayar secara peraturan atau tidak mengenai PPD-nya, nah tinggal para pemerintah daerah sudah memposisikan pendapatan tersebut atau tidak, yang mana itu sah menjadi milik masyarakyat jangan pemerintah daerah sampai pengurus dareah terkecil sudah memasukkan pendapatan tersebut menjadi pendapatan sendiri.
4. Kalau memilih pilih yang benar , kalau mau pengusaha belajar dari nol.
Pendiri suatu perusahaan sudah menetapkan minimal modal dasar yang diperlukan 50.000.000 sebagai pendiri perusahaan atau sebagai pemegang saham dan 25 % dari modal dasar tersebut sudah disetor secara tunai ke bagian manajemen untuk pengurusan administrasi untuk pengurusan pajak awal, uji layak pendirian , dan yang lainnya sesuai dengan undang undang no.40 tahun 2007 (Founder of an company have specified to minimize the authorized capital needed Rp 50.000.000 as company founder or as stockholder and 25 % from the authorized capital have remit in cash to management shares for the management of administration for the management of Iease early, competent test of founding , and the other as according to invitor invite the no.40 year 2007.)
1. Segala bentuk usaha yang produksi dan komersial akan selalu meningkatkan pendapatan, nah untuk meninggkatkan pendapatan tersebut yang sudah mempunyai atau bahkan mendapat standard ISO itu sah melakukan pembayaran administrasi pendapatan daerah dan pendapatan nasional.
2. Masalah out sourching dua tahu kedepan akan ditiadakan, kenapa muncul OS itu disebabkan perusahaan tidak mau membayar dan merekrut banyak karyawan yang on power quality high secara banyak dikarenakan Man power Indonesian masih dalam standar batas bawah. dan mendingan membayar satu perusahaan untuk OS dan akan mendapatkan quality yang sama.
Sehingga disini disebut , man power harus memang di butuhkan yang berkualitas
3. Perluasan area kerja suatu perusahaan, disahkan karena sudah ada perjanjian administrasi pemerintah pusat dan daerah dengan perusahaan . secara undang undang itu adalah benar, tinggal maslah realisasinya khususnya pada pajak pendapatan daerah sudah dibayar secara peraturan atau tidak mengenai PPD-nya, nah tinggal para pemerintah daerah sudah memposisikan pendapatan tersebut atau tidak, yang mana itu sah menjadi milik masyarakyat jangan pemerintah daerah sampai pengurus dareah terkecil sudah memasukkan pendapatan tersebut menjadi pendapatan sendiri.
4. Kalau memilih pilih yang benar , kalau mau pengusaha belajar dari nol.
No comments:
Post a Comment